Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Helena Lim dan Harvey Moeis Samarkan Hasil Korupsi Timah Berkedok CSR dan Musnahkan Bukti Transaksi

Kejaksaan Agung blak-blakan membeberkan cara Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim bersama Harvey Moeis menyamarkan hasil korupsi timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Helena Lim dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu (21/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Baca juga: Susul Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Rabu Pekan Depan

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan