Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberi keterangan pers perihal polemik revisi Undang-undang Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
Dua persyaratan pencalonan kepala daerah dari MK tersebut dibegal DPR RI melalui revisi UU Pilkada yang dikebut. Dalam waktu singkat Baleg menyepakati bahwa syarat ambang batas pencalonan yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Sementara itu Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD mengikuti putusan MK yakni disesuaikan dengan jumlah DPT di masing masing wilayah.
Revisi UU Pilkada juga memutuskan batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 untuk Calon Bupati atau Walikota ditentukan saat pelantikan bukan penetapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.