Jumat, 22 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Reaksi Istana: Pemerintah Ikut Aturan MK Jika Revisi UU Pilkada Tak Disahkan hingga 27 Agustus

Menurut Hasan, sikap pemerintah dibatasi. Dalam menyikapi polemik aturan tersebut, pemerintah harus mengikuti undang-undang atau aturan yang baru.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberi keterangan pers perihal polemik revisi Undang-undang Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (22/8/2024). 

Dua persyaratan pencalonan kepala daerah dari MK tersebut dibegal DPR RI melalui revisi UU Pilkada yang dikebut. Dalam waktu singkat Baleg menyepakati bahwa syarat ambang batas pencalonan yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Sementara itu Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD mengikuti putusan MK yakni disesuaikan dengan jumlah DPT di masing masing wilayah.

Revisi UU Pilkada juga memutuskan batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 untuk Calon Bupati atau Walikota ditentukan saat pelantikan bukan penetapan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan