Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Ungkap Nego 50 Persen Jatah Ekspor Berujung hanya 5 Persen

Saksi kasus korupsi PT Timah ungkap PT Timah sempat minta jatah 50 persen dari kuota ekspor timah smelter swasta di Bangka Belitung

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Saksi kasus korupsi PT Timah ungkap PT Timah sempat minta jatah 50 persen dari kuota ekspor timah smelter swasta di Bangka Belitung 

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Harvey Moeis saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan