Kamis, 21 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Kawal Putusan MK, Mahasiswa Kembali Demo di DPR Siang Ini, Pasang Spanduk 'Jokowi Is A Mistake'

Sejumlah mahasiswa dari Universitas Djuanda Bogor datangi gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat untuk melakukan aksi demontrasi kawal putusan MK

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Massa aksi dari mahasiswa asal Bogor pasang spanduk aspirasi di depan Gedung DPR, Senayan bertuliskan Jokowi Is A Mistake.  

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Adapun dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Memutuskan pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada. 

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah. 

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.

Baca juga: Jokowi di Istana, Iriana ke Makassar dan Gibran Blusukan Saat Gelombang Demo Tolak RUU Pilkada Ricuh

Lalu DPT 250 ribu sampai  500 ribu atau 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT  lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan