Wacana Pembentukan Mahkamah Etika Nasional, Jubir KY: Perlu Komitmen Semua Komponen Pemerintahan
eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengusulkan dibentuknya lembaga bernama Mahkamah Etika Nasional.
Terlebih, tambahnya, saat ini setiap kementerian dan lembaga pasti memiliki lembaga peradilan etik internal. Meski semuanya bergerak masing-masing.
"Sekarang hampir semua lembaga negara kita sudah punya kode etik. Sekarang, semua undang-undang yang mengatur tentang lembaga negara dan organisasi profesi, pasti di dalamnya ada kode etik. Tapi ini belum terpadu," jelas Jimly.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh kasus etika yang dapat ditangani Mahkamah Etika Nasional, jika nantinya terbentuk. Dalam hal ini, kasus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Contoh dokter Terawan diberhentikan oleh IDI, nah ini kan mantan menteri. Jadi waktu sidang terakhir oleh IDI enggak mau datang dia. Maka gara-gara dia tidak mau datang, dipecat dia," imbuh Jimly.
| Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
|
|---|
| Sosok Triyono Martanto, Sudah 5 Kali Ikut Seleksi Calon Hakim Agung di DPR |
|
|---|
| Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Harus Jadi Momentum DPR untuk Perbaiki Diri |
|
|---|
| Ketua KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Adhoc Bebas dari Praktik KKN |
|
|---|
| Ketua KY Tegaskan Tidak Ada Calon Hakim Agung Titipan, Semuanya Diklaim Zero KKN |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.