Jumat, 29 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Kata IPW Soal Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Meski nama dan perannya muncul di sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis, jenderal Mukti Juharsa belum bisa diperiksa Propam.

Dok. Humas Polri
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. Meski nama dan perannya muncul di sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis, jenderal Mukti Juharsa belum bisa diperiksa Propam. 

Dalam pertemuan, Mukti masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Harvey ada dalam rombongan makan siang tersebut. Lalu, Mukti memperkenalkan yang hadir adalah teman-teman yang akan bekerja sama masalah pertimahan dan minta tolong dibantu.

Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.

Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan