Korupsi di PT Timah
Kerugian Negara Rp300 T Kasus Korupsi Timah Dibebankan ke Para Terdakwa Disebut Tidak Adil
Ketua asosiasi eksportir timah itu mengatakan, ada ketidakadilan dalam menghitung nilai kerugian negara, termasuk kerusakan lingkungan yang
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Menjadi masalah terus menerus sehingga banyak wilayah seperti menjadi IUP abu-abu, rakyat menambang dinilai ilegal, mau izin juga tidak tahu kemana?" katanya.
Baca juga: Ada 3 Kasus, Kejagung Angkat Bicara Kabar Airlangga Ditarget Diperiksa saat Munas Golkar
Di sisi lain, regulasi pertimahan juga terkesan terus menerus mengalami perubahan. Suatu masa kewenangan ada di Bupati, lalu ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat, lalu diserahkan menjadi kewenangan Gubernur, terus ditarik ke pusat lagi.
"Di sini pemerintah daerah juga akhirnya jadi susah bersikap. Penambang demo ke Bupati, Bupati bilang bukan keweanangannya, demo ke Gubernur begitu juga. Akhirnya apa? Yah menambang secara illegal," beber Marshal.
Terjalinnya kerja sama antara PT Timah dan swasta, dia menyebut sebenarnya bisa saling menguntungkan jika tata kelolanya dibenahi, regulasinya juga diperjelas, dan rakyat juga bisa menambang dengan tenang tidak dikejar-kejar seperti kucing-kucingan.
"Tapi faktanya, IPR (izin Pertambangan Rakyat) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang ditunggu-tunggu rakyat hingga kini belum jelas. Padahal kalau dibongkar lagi, tahun 2015 Presiden Joko Widodo juga sudah merencanakan itu, namun hingga saat ini juga tidak terwujud," tandas Marshal .
korupsi
tata niaga komoditas timah
PT Timah
Kerugian negara
Harvey Moeis
Asosiasi Eksportir Timah Indonesia
Aon
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.