Driver Ojol Demonstrasi
Ojol Disarankan Pertimbangkan Ulang Soal Tuntutan Legalitas Status, Pakar Ungkap Deretan Dampaknya
Ia mengatakan tuntutan kalangan ojek daring (ojol) yang menuntut adanya legalitas status atas pekerjaannya perlu ditimbang ulang.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya, Budi Santoso mengatakan tuntutan kalangan ojek daring (ojol) yang menuntut adanya legalitas status atas pekerjaannya perlu ditimbang ulang.
Pasalnya status itu bisa saja justru merugikan pengemudi ojol. Sebab ada konsekuensi yang perlu dipertimbangkan.
Misalnya, siap dirumahkan jika bisnis sedang tidak bagus dan terpaksa ada pengurangan tenaga kerja.
“Jika statusnya hubungan kerja, maka para pengemudi ojol juga harus siap dengan konsekuensinya. Seperti harus siap dirumahkan jika bisnis sedang tidak bagus dan terpaksa ada pengurangan tenaga kerja,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Secara praktik, kata Budi, sejatinya sudah ada platform perusahaan kurir atau pengantaran barang yang status pengemudinya adalah pekerja.
“Namun karena bisnis sedang tidak baik, belum lama ini dia melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah sumber daya manusia (SDM)-nya. Itu juga harus jadi pertimbangan para pengemudi ojol ketika mengajukan tuntutan,” ucapnya.
Selain itu, jika status ojol diformalkan, maka aplikator sebagai perusahaan pemberi kerja juga memiliki hak dalam menentukan atau meningkatkan persyaratan dalam merekrut pekerjanya.
Misalnya saja dari sisi usia pekerja maksimal 30 tahun. Padahal saat ini, banyak pengemudi ojol yang berusia di atas 40 tahun.
“Sehingga besar kemungkinan akan banyak ojol yang tidak masuk kriteria oleh aplikator. Sementara dengan usia tersebut, mereka juga akan kesulitan mencari pekerjaan di sektor atau perusahaan lain,” jelas Budi.
Oleh karenanya menurut Budi, skema kemitraan seperti yang ada saat ini sudah lebih baik ketimbang menuntut status yang lebih terikat.
Terlebih ojol sebagai pekerja gig memiliki waktu yang fleksibel dalam mengatur jam kerja.
“Saat ini dari sisi legalaitas ojol itu sudah legal dan ada di Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Hanya saja memang saat ini dalam Permenhub belum dijelaskan secara tegas hubungan antara pengemudi ojol dengan aplikator, apakah merupakan kemitraan atau hubungan kerja,” ungkapnya.
Budi memahami sebenarnya yang mendasari tuntutan pengemudi ojol dikarenakan faktor pendapatan mereka yang menurun.
“Masih ingat dulu banyak pekerja formal yang resign dan beralih menjadi ojol karena pendapatannya besar dan waktu kerja yang fleksibel. Namun saat ini situasinya berbeda. Sekarang dengan semakin bertambahnya jumlah ojol, maka potensi pendapatan ojol jadi lebih sedikit. Jadi menurut saya ini wajar. Dan jika sekarang jumlah ojol dibatasi, mereka juga pasti akan demo,” tuturnya.
Driver Ojol Demonstrasi
Curhat Driver Ojol, Pendapatan Tipis Hingga Terjerat Pinjol |
---|
Mau Tindak Lanjut Tuntutan Ojol, Anak Buah Budi Arie: Masalah Ini Tak Hanya di Kominfo |
---|
Janji Kominfo usai Temui Pendemo: Semua Tuntutan Ojol Akan Dibahas, Termasuk Masalah Tarif |
---|
4 Keluh Kesah Driver Ojol dalam Demo di Jakarta Hari Ini: Dibantah Grab, Gojek Ancam Beri Sanksi |
---|
Ada Aksi Sweeping oleh Massa Aksi, Mitra Ojol Ini Khawatir Timbul Citra Jelek di Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.