Kamis, 21 Mei 2026

Pilkada Serentak 2024

VIDEO Rekor di Pilkada 2024, 41 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong

Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Tayang:

Menurut anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, opsi pertama adalah pilkada ulang.

Sedangkan opsi kedua, pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyatakan KPU berencana melaksanakan Pilkada 2025.

Hal itu bakal KPU bahas dalam rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi II DPR pada Selasa (10/9/2024) besok.

Adanya usulan ini tidak lepas dari upaya KPU untuk melakukan pemilihan kepala daerah kembali jika Pilkada 2024 dimenangi oleh kotak kosong pada wilayah yang hanya terdapat calon tunggal.

Afif juga merasa semangat pilkada tidak akan terwakili jika dimenangi oleh kotak kosong dan kursi kepemimpinan daerah diduduki oleh penjabat atau pj.

Menurut hemat KPU, pun kotak kosong menang, mereka hendak masa jabatan pj itu paling lama hanya satu tahun.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan Pilkada ulang bisa dilakukan jika pemenangnya adalah kotak kosong.

Pertama, pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.

Hal itu tentunya memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

Alternatif kedua adalah dengan dilaksanakannya pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, di mana pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.

Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pilkada.

Fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 menjadi yang terbanyak dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai kondisi itu sengaja didesain untuk memenangkan kontestasi politik di tingkat daerah.

Di mana, partai politik berkongsi membangun koalisi gemuk.

Emrus menganggap bukan hanya tidak demokratis, fenomena kotak kosong merupakan hal yang tidak Pancasilais, khususnya yang termaktub dalam Sila ke-2 yakni, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved