Kamis, 4 September 2025

Pungli di Rutan KPK

Pengakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Di Rutan KPK Ada Aturan Sewa 'Botol' Rp 20 Juta

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama menjalani penahanan di Rutan KPK ada aturan sewa 'botol' Rp 20 juta. Berikut pengakuannya

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi mengaku di Rutan KPK ada aturan sewa handphone Rp 20 juta dan harus setoran Rp 5 juta per bulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama menjalani penahanan di Rutan KPK ada aturan sewa 'botol' Rp 20 juta.

Kode 'botol' tersebut menjadi istilah untuk sewa handphone. 

Hal tersebut diungkap Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring menyebutkan di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa 'botol'.

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam.

"Begini, sudah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

Baca juga: Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel

"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun temurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," jawab Nurhadi.

Setelah menerima informasi demikian, dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa informasi yang sama untuk Nurhadi.

Baca juga: Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, saudara Hengky datang ke Rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.

"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.

"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi: Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan