Kamis, 4 September 2025

Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas

Di ruang sidang, Dono mengaku tidak mendapat ancaman selama menjadi tahanan Rutan KPK. Namun, ia menyebutkan dipersulit untuk menunaikan salat Jumat.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sebanyak 15 eks petugas Rutan KPK menjalani sidang kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). Mereka didakwa telah menerima Rp 6,3 Miliar terkait kasus pungli terhadap sejumlah narapidana di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Dono Purwoko mengaku tidak mendapatkan izin salat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan kepada petugas Rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) itu kala bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Dono merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Dono soal ada atau tidaknya ancaman saat dirinya belum membayar setoran bulanan.

Di ruang sidang, Dono mengaku tidak mendapat ancaman selama menjadi tahanan Rutan KPK. Namun, ia menyebutkan dipersulit untuk menunaikan salat Jumat.

"Tidak, tidak pernah mengancam itu, tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya Jumatan gak bisa," ucap Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).

"Jadi, menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini," imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Polri Senilai Rp26 Miliar Dilaporkan ke KPK

Meski begitu, ia sempat menyampaikan protes terhadap petugas yang menghalanginya. Akhirnya pun ia diperbolehkan untuk salat Jumat.

"Karena belum bayar terus untuk beribadah Jumatan juga dipersulit, gitu?" tanya jaksa KPK.

"Ya, walaupun akhirnya dikeluarkan (diizinkan salat Jumat, red)," jawab Dono.

Setelah itu, Dono mengaku rutin melakukan pembayaran setiap bulannya. Setelahnya, ia tidak lagi dihalangi untuk Jumatan.

"Terus kalau membayar ibadahnya juga lancar?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Dono.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Penjual Video Pornografi Via Telegram, Pelakunya Pria Penyuka Sesama Jenis

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan