Kamis, 4 September 2025

Diskusi Dibubarkan Massa

Anas Urbaningrum Sebut Berkumpul, Diskusi, dan Mengeluarkan Pikiran Dijamin Konstitusi

Anas Urbaningrum menyebutkan, berkumpul, berdiskusi, mengeluarkan pikiran dengan lisan (dan tulisan) itu dijamin oleh Konstitusi. 

Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Ketua Umum Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum. Ia merespons pembubaran oleh kelompok orang tak dikenal dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh diantaranya Refly Haroen, Din Syamsuddin, Abraham Samad serta sejumlah tokoh lain pada Sabtu 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang pelaku perusakan dan penganiayaan di hotel Grand Kemang, Sabtu kemarin. Dari kelima pelaku dua orang diantaranya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami sudah berhasil mengamankan lima orang dari kelompok yang kemarin melakukan insert ke dalam gedung. Tentunya dari lima ini saat ini sedang kita laksanakan pendalaman. Adapun dari hasil pendalaman ada dua yang diterindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Minggu, 29 September 2024

Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang telah diamankan.

"Tersangka yang melakukan perusakan disangkakan melanggar pasal 170 dan Pasal 406," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan