Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Penetapan Gibran jadi Cawapres
PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024) pukul 13.00 WIB.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
Istimewa
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan istrinya, Selvi Ananda, menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 di TPS 34 Manahan. PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024) pukul 13.00 WIB.
Ia mengatakan, MK telah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mana putusan itu bersifat final dan mengikat.
Oleh sebab itu, menurut Direktur Eksekutif NETGRIT tersebut, upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapa pun.
“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ujar Haidar.
(Tribunnews.com/Deni/Danang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.