Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Penyuapan, dari Mana Asal Uang Suapnya? Ini Penjelasan Kejagung

empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur

IST
Ilustrasi suap. 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara berinisial LR ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap. Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Acungi Jempol

Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afriyanti sebagai tersangka.

Termasuk pengacara terdakwa Ronald Tannur yang memberikan uang suap.

“Bahwa penangkapan 4 orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak didakukan secara tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan,” ucapnya.

Menurutnya, putusan vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan menjadi polemik di masyarakat luas.

“Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya.

Setelah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas dan pada hari ini tim penyidik Jampidsus melakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Selanjutnya terkait bukti-bukti akan diungkap di pengadilan. 

“Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka,” papar Qohar.

“Yang pasti kami sudah punya bukti yang cukup. Untuk siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana uang itu diserahkan. Melalui apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur. 

Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M. 

Keempat tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved