Anak Legislator Bunuh Pacar
3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Penyuapan, dari Mana Asal Uang Suapnya? Ini Penjelasan Kejagung
empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur
“Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Acungi Jempol
Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afriyanti sebagai tersangka.
Termasuk pengacara terdakwa Ronald Tannur yang memberikan uang suap.
“Bahwa penangkapan 4 orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak didakukan secara tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, putusan vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan menjadi polemik di masyarakat luas.
“Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya.
Setelah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas dan pada hari ini tim penyidik Jampidsus melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Selanjutnya terkait bukti-bukti akan diungkap di pengadilan.
“Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka,” papar Qohar.
“Yang pasti kami sudah punya bukti yang cukup. Untuk siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana uang itu diserahkan. Melalui apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.
Keempat tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.