Rabu, 3 September 2025

Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Susun Regulasi Tembakau: Punya Dampak Ekonomi

Industri hasil tembakau jadi penyokong utama ekonomi, lebih dari 6 juta tenaga kerja terlibat, dan berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ada Dampak Ekonomi, Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Susun Regulasi Tembakau
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), khususnya yang mengatur pertembakauan. 

 


Ia mengatakan pemerintah perlu mengoreksi kebijakan terkait produk tembakau, utamanya perihal kemasan rokok polos, serta mendengar aspirasi para pihak yang terdampak. 

 


"Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodasi aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," kata Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

 

Koreksi diperlukan lantaran selama ini industri hasil tembakau (IHT) telah menjadi sumber mata pencaharian berbagai pihak, mulai dari pedagang kecil, industri percetakan, petani, buruh dan pekerja yang terlibat dalam ekosistem.

 


Terlebih, produk tembakau juga memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80 persen bagi pedagang kecil.

Selain itu IHT juga jadi penyokong utama ekonomi, di mana lebih dari 6 juta tenaga kerja terlibat, dan berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya.

 


Jika kebijakan terkait pertembakauan dibuat tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang bersinggungan, maka bukan tidak mungkin penerapannya justru memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas terganggunya industri.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan