Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejaksaan Agung Telusuri Sumber Uang Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung akan menelusuri lebih jauh sumber uang suap atau gratifikasi yang diterima tiga hakim PN Surabaya dari pengacara inisial Lisa Rahmat
“Yang pasti kami sudah punya bukti yang cukup. Untuk siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana uang itu diserahkan. Melalui apa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini keempat tersangka ditahan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.