Sabtu, 30 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Komnas HAM Beberkan 8 Hal yang Perlu Dapat Perhatian Khusus Pemerintahan Prabowo-Gibran

Komnas HAM memberikan menyampaikan delapan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baru.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 


Kasus-kasus korporasi tercatat terjadi dalam beberapa isu yang dominan seperti sengketa lahan dan sumber daya alam, sengketa ketenagakerjaan, serta terkait pencemaran/kerusakan lingkungan.


Untuk mencegah pelanggaran HAM akibat praktik bisnis, menurutnya diperlukan pemahaman serta komitmen dari sektor bisnis untuk menerapkan prinsip bisnis dan HAM. 


Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah.


Langkah itu di antaranya melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan memperkuat peraturan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor bisnis - baik korporasi swasta maupun milik negara.


Selain itu, menurutnya pemerintah juga perlu mengembangkan prosedur hukum serta tata kelola kelembagaan yang disediakan oleh pemerintah maupun sektor bisnis, untuk memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan dan mendapatkan pemulihan.


Kelima, pengarusutamaan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah/kota/kabupaten.


Pemerintah Daerah, menurutnya juga menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM


Kondisi tersebut, lanjut Atnike  menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia belum diejawantahkan dengan efektif di tingkat daerah.


Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menjadi arus utama dalam tata kelola Kota/Kabupaten di Indonesia melalui Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, Kesehatan, Pendidikan, politik, hukum dan HAM serta Kementerian terkait lainnya.


"Termasuk di dalamnya adalah untuk memastikan regulasi dan program pembangunan yang ramah HAM di tingkat daerah," ungkapnya.


Keenam, pengarusutamaan HAM dalam tata kelola Agraria, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (ASDL).


Ia mencatat pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik agraria dan sumber daya alam sebanyak 2.639 kasus. 


Kasus-kasus tersebut, kata Atnike, terjadi karena masih lemahnya tata kelola di hulu perencanaan dan pembuatan kebijakan pembangunan, serta masih terjadi pengabaian atas prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan pembangunan.


Oleh sebab itu, menurut Atnike, pemerintah perlu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintahan 2024-2029.


"Upaya ini perlu dilakukan secara komprehensif, baik dalam penguatan regulasi, pengawasan dalam tata kelola ASDL, maupun mekanisme penanganan sengketa, yang dilakukan secara sinergis di antara K/L/D terkait, termasuk dengan sektor bisnis," kata Atnike.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan