Sabtu, 30 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Komnas HAM Beberkan 8 Hal yang Perlu Dapat Perhatian Khusus Pemerintahan Prabowo-Gibran

Komnas HAM memberikan menyampaikan delapan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baru.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 


Meski program-program pemulihan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pemulihan hak warga negara telah dilakukan, akan tetapi menurutnya hal itu masih jauh dari jumlah korban ada telah diidentifikasi Komnas HAM.


Selain itu, kata Atnike, pemerintah pun perlu mengembangkan upaya-upaya pencegahan atas pengalaman di masa lalu tersebut. 


Oleh sebab itu menurutnya penting bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan pemenuhan hak korban PHB secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.


Di sisi lain, ia mengatakan sejumlah kasus PHB yang telah diselidiki Komnas HAM masih belum mendapatkan kepastian tindak lanjut. 


Sehingga menurut dia pemerintah perlu memfasilitasi upaya-upaya untuk memberikan kepastian terhadap status dari kasus-kasus PHB tersebut. 


"Termasuk salah satu kasus, yaitu kasus Paniai yang saat ini sedang terhenti proses persidangan kasasinya karena belum terpilihnya hakim ad hoc kasasi," sambungnya.


Ketiga, mengawal pembangunan IKN sejalan dengan Prinsip HAM.


Berdasarkan kajian Komnas HAM, kata Atnike, ditemukan sejumlah masalah dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Hal tersebut mulai dari kurangnya partisipasi, maupun belum tersedianya mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat. 


Dalam proses pembangunan IKN yang telah berjalan saat ini, menurutnya juga masih terjadi  beberapa peristiwa pelanggaran.


Pelanggaran itu di antaranya kekerasan terhadap warga, maupun hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak kesejahteraan telah terjadi dan dilaporkan kepada Komnas HAM


Menurut dia risiko terjadinya pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN ke depan perlu terus diantisipasi. 


"Oleh sebab itu, perlu mendorong adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan yang efektif untuk memitigasi, maupun membentuk mekanisme pemulihan, atas risiko maupun dampak dari pembangunan IKN terhadap HAM," kata Atnike.


Keempat, pengarusutamaan Prinsip Bisnis dan HAM dalam pembangunan.


Atnike mencatat dalam lima tahun terakhir, korporasi berada di urutan kedua sebagai aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan