Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar

Inilah fakta-fakta dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. Inilah fakta-fakta dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti. 

Lalu 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 serta barang bukti elektronik.

Selain itu, tim Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya.

Di sana, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik. 

Kemudian, di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.

Dari data di atas, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.00

Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Keluarga Ronald Tannur Terancam Terseret jika Terbukti Pasok Uang Suap

Abdul Qohar mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan pengacara LR untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya itu.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami tentu akan kami cross check," kata Qohar.

Apabila nantinya uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur ataupun keluarganya.

Maka, Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi. 

Mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti memberi uang suap tersebut.

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Dijerat UU Tipikor

Dalam kasus suap hakim ini, pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadan/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan