Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung
Ini daftar makelar kasus oleh penegak hukum selain Zarof Ricar. Dia ditangkap Kejagung karena telah menjadi makelar kasus selama 10 tahun.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Usai menerima uang Rp150 juta itu, Heru pun bertemu dengan Kartini Marpaung untuk mengurus kasus yang menjerat M Yaeni.
Namun, saat pertemuan itu terjadi, Heru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Agustus 2012.
Singkat cerita, dalam sidang vonis, Heru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Buntut Bantu Tersangka Kasus Suap

Selanjutnya, penegak hukum dari KPK juga pernah terjerat dalam perkara makelar kasus.
Adapun dia adalah eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Adapun perkara yang menjerat Robin adalah berawal ketika KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Robin yang membantu para tersangka itu diketahui ketika KPK kesulitan menangkap M Syahrial.
Ternyata, Robin telah disuap oleh M Syahrial dan berupaya menghentikan perkara.
Robin pun dibantu kuasa hukum bernama Masku Husain dan mereka menerima uang sebesar Rp1,69 miliar.
Selain itu, Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan bersama Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsudin.
Robin juga memperoleh uang dari Azis dan eks politisi Golkar, Aliza Gunado senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Adapun uang itu diberikan Azis agar penanganan kasus yang menjerat dirinya dihentikan.
Pada sidang vonis yang digelar pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Robin divonis 11 tahun penjara.
Dia juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara.
"Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, juga dibebankan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara, atau pidana tambahan selama dua tahun penjara," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.