Jumat, 26 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung

Ini daftar makelar kasus oleh penegak hukum selain Zarof Ricar. Dia ditangkap Kejagung karena telah menjadi makelar kasus selama 10 tahun.

Kolase Tribunnews.com
Tiga penegak hukum yang menjadi makelar kasus (kiri ke kanan): eks pejabat MA, Zarof Ricar; mantan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati; dan eks penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju. 

Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati 

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang terjerat kasus korupsi dalam perkara pemenangan kasus.

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati berawal ketika KPK menangkap PNS Mahkamah Agung (MA), Dessy Yustriya dan seorang pengacara bernama Eko pada 22 September 2022 lalu.

Setelah itu, KPK melakukan serangkaian penangkapan termasuk menangkap dan menahan Sudrajad Dimyati

Lalu, pada sidang perdana pada 15 Februari 2023, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap dalam perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA serta didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam rangkaian persidangan yang digelar, Sudrajad Dimyati lantasi dituntut oleh jaksa agar dihukum 13 tahun penjara.

Namun, pada sidang putusan 30 Mei 2023, PN Bandung memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, Sudrajad Dimyati dihukum denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Lantas, dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bandingnya pun dikabulkan dan hukumannya disunat dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Adapun pertimbangan disunatnya hukuman Sudrajad Dimyati karena pengabdiannya sebagai PNS hingga malang melintang sebagai hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait Makelar Kasus di Mahkamah Agung 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan