Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Saksi Ahli Kasus Timah Sebut Hanya BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara

Kartono menyebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan:

  • Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025.
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000.
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp 5.257.249.726.025. 

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:

  • Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25.870.838.897.075.
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000.
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.  

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. 

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.  

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan