Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Menteri Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong

Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang seret Tom Lembong, tapi tegaskan tak periksa menteri lain.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). - Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang seret Tom Lembong, tapi tegaskan tak periksa menteri lain. 

Namun, saat itu, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan itu dengan harga Rp16.000.

Harga tersebut lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya, dilansir Kompas.com.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan