Senin, 8 September 2025

Kasus Impor Gula

Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

PT PPI disebut mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.

|
YouTube Tribunnews
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Dalam kasus ini Kejagung juga menyebut PT PPI, BUMN di bidang pangan. 

Qohar menjelaskan bahwa CS memerintahkan stafnya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan gula swasta untuk merencanakan kerja sama impor GKM menjadi GKP.

Berdasarkan penelusuran, PT PPI berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengolah dan menjual GKP yang diimpor.

Namun, dijelaskan bahwa gula tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Apa Tuduhan Terhadap Tom Lembong dan CS?

Tom Lembong dan CS kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari.

Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan