Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Korupsi Timah, Jaksa Heran Bos Smelter Suwito Gunawan Tak Tahu Nilai Saham Padahal Pemilik Mayoritas

Komisaris perusahaan smelter swasta PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan mengaku tidak pernah tahu dirinya memiliki saham mayoritas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah PT Timah, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

"Bahwa Saudara memiliki 98 persen saham?" tanya Jaksa heran.

"Iya," jawab Suwito.

Begitu pun ketika ditanya Jaksa soal nilai saham yang tertera dalam akta perusahaan PT SIP, Suwito mengaku tidak tahu.

"Itu kalau nilai di dalam akta itu berapa pak nilainya?" tanya Jaksa.

"Saya tidak tahu," kata Suwito.

"Kalau tugas atau job description atau tugas fungsi pokok Saudara sebagai komisaris apa saja yang Saudara diwajibkan berdasarkan akta?" tanya Jaksa.

"Saya tidak tahu," ucap Suwito.

Adapun kata dia selama menjabat sebagai Komisaris di PT SIP, Suwito menjelaskan dirinya masih suka berkegiatan di kantor namun hanya sekadar berkeliling.

"Saya pindah sudah pensiun cuman saya tetap berkeliling ke kantor dan ke pabrik," ujarnya.

Kemudian Jaksa juga mendalami soal kerja sama PT SIP dengan PT Timah Tbk terkait penyewaan peralatan processing pelogaman bijih timah.

Dari situ Suwito mengaku bahwa proses kerja sama itu tak berdasarkan persetujuan dirinya sebagai komisaris.

Akan tetapi perihal kerja sama itu, Suwito tetap mendapat laporan dari MB Gunawan selaku Direktur Utama PT SIP.

"Tanpa persetujuan saya tapi setelah selesai, melapor ke saya karena urusan ini saya yang memberi informasi kepada beliau, karena kita tidak punya pekerjaan dan ada kesempatan ini tolong ditindak lanjuti. Itu yang dilakukan Pak MB," jelas Suwito.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan