Minggu, 12 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moies Klaim Tak Gunakan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi

Harvey Moeis duduk sebagai terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Pada kasus ini menurut Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Harvey dan terdakwa lainnya diperkaya hingga Rp 420 miliar. Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 300 Triliun. Tribunnews/Jeprima 

"Karena ada kepercayaan dari Kapolda, sehingga yang lain juga percaya. Dan seperti yang saya jelaskan tadi donasi sumbangan sifatnya sukarela. Bukan sukses fee," pungkasnya.

Adapun Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya Harvey didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved