Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Penjelasan Auditor BPKP Soal Temuan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Auditor investigati BPKP Suhaedi menjelaskan soal ditemukannya kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:
Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25.870.838.897.075.
Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000.
Biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan