Judi Online
Sebanyak 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Danpuspom TNI: Sampai Ada yang Gunakan Uang Satuan
Yusri mengatakan, praktik judi online di kalangan TNI bukan cermin dari ketidaksejahteraan para prajurit. Melainkan mereka yang terlibat rata-rata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melansir sebanyak 4.000 anggota TNI yang telah diberi sanksi usai terlibat bermain judi online (judol).
Pernyataan ini merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 97.000 anggota TNI/Polri terlibat judol.
Adapun sanksi yang diberikan kepada para prajurit TNI mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat hingga dipidana.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, dari ribuan prajurit yang terlibat judol, beberapa diantaranya menggunakan uang satuan untuk bermain.
"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Namun, belum dijabarkan soal uang satuan mana yang digunakan pelaku. Yusri hanya menyatakan, dari ribuan prajurit TNI yang bermain judol, tak ada dari mereka berperan sebagai bandar.
"(4.000 orang) Pelaku. Belum ada (jadi bandar judi online)," kata dia.
Baca juga: Memprihatinkan, Setiap Persoalan Sengketa Tanah, 60 Persen Libatkan Oknum ATR/BPN
Yusri mengatakan, praktik judi online di kalangan TNI bukan cermin dari ketidaksejahteraan para prajurit. Melainkan mereka yang terlibat rata-rata masih berusia muda dan sering bermain gawai ketika waktu senggang.
Hal ini yang membuat para prajurit muda tersebut terseret bermain judi online lewat gawainya.
Sehingga mudah ini untuk mereka menggunakan dalam hal pada saat waktu waktu luang," ungkapnya.
"Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit Alhamdulillah sudah cukup baik," pungkas Yusri.
Judi Online
| Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah, Perang Melawan Judi Online Harus Diimbangi Edukasi Publik |
|---|
| Rekeningnya Dipakai Judi Online, Seorang Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos |
|---|
| Persempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital Operasikan Penuh 'SAMAN' |
|---|
| Judi Online dari Ruko Jakbar: Dua Pemuda Ditangkap, Omzet Tembus Rp100 Juta |
|---|
| Dua Pemuda di Jakarta Barat Sewa Ruko Untuk Kelola 6 Situs Judol, Raup Rp 1,5 Juta Per Hari |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.