Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Disinggung Kubu Harvey Soal Perhitungan Kerugian Negara Rp 271 T dalam Kasus Timah, Ini Jawaban Ahli

Bambang Hero merupakan Ahli yang menghitung total kerugian negara yang terjadi akibat korupsi tata niaga timah tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.

"Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab Bambang.

Kemudian, Penasihat hukum kembali menanyakan apakah terdapat pemisahan antara kerugian dari IUP PT Timah dan di luar PT Timah dari paparan yang ditampilkan dengan judul data luas galian tambang di masing-masing perusahaan.

"Tapi saudara ahli di dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non PT timah," tanya Penasihat Hukum.

Mendengarkan pertanyaan tersebut, Bambang justru mengaku enggan memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diajukan oleh Penasihat hukum.

"Waduh saya males jawabnya Yang Mulia," kata Bambang.

Menanggapi hal itu, tim hukum Harvey pun merasa kebingungan mendengar pernyataan Bambang yang malas memberikan keterangan terhadap pertanyaannya.

"Makanya kalau males dijawab saya juga bingung," pungkas penasihat hukum Harvey.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan