Judi Online
Tampang DPO A, Tersangka Pengumpul Situs dan Uang Setoran Judi Online Pegawai Komdigi
Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan tiga serangkai A memiliki peran mengumpulkan situ judi online, uang setoran dikumpulkan, kemudian diverifikasi, agar
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Istimewa
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DPO inisial A alias M di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024). A alias M merupakan satu dari tiga serangkai yang memiliki peran mengumpulkan uang setoran, menyortir situs judi online dan diverifikasi agar tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan.
“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” ucapnya.
Baca juga: Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Ikut Dampingi Sang Guru
Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Judi Online
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
PPATK Temukan Puluhan Orang dengan Saldo Rekening di Atas Rp 50 Juta Masih Menerima Bansos |
---|
Jawab Spekulasi Warganet soal Penipu Bandar Judol, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi |
---|
Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi Penerima Bansos yang Bermain Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.