Senin, 11 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, Apa Saja yang Perlu Dibawa?

Ini panduan untuk mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan apa saja yang dibawa, yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
dok. Shutterstock
Ilustrasi jari yang dicelupkan pada tinta setelah memilih di Pilkada 2024. Inilah panduan untuk mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan apa saja yang dibawa, yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS. 

10. Proses pencoblosan selesai.

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 

Hal yang Boleh Dilakukan Selama di TPS:

  • Membawa berkas syarat untuk pencoblosan
  • Mengecek surat suara
  • Mengisi daftar hadir
  • Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
  • Melipat kembali surat suara
  • Celupkan jari ke tinta
  • Pilih Paslon sesuai hati nurani

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:

  • Berkampanye saat pemungutan suara
  • Mencoret-coret atau merobek surat suara
  • Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
  • Membawa ponsel ke bilik suara
  • Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
  • Tidak celup jari ke tinta
  • Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
  • Memilih calon sesuai bayaran

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan