Pilkada Serentak 2024
Tanpa Surat Undangan, Bolehkah Mencoblos di TPS Pilkada 2024? Warga Bisa Gunakan Dokumen Ini
Tanpa surat undangan, bolehkah mencoblos di TPS Pilkada 2024?, simak penjelasan Bawaslu RI terkait dokumen untuk memiliki hak suara.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 nomor 14 di Kelurahan Jagalan, Surakarta, Rabu (27/11/2024) - Tanpa surat undangan, bolehkah mencoblos di TPS Pilkada 2024?, simak penjelasan Bawaslu RI terkait dokumen untuk memiliki hak suara.
3. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan
Dokumen kependudukan untuk mendapat hak suara di TPS meliputi:
- E-KTP
- Biodata Penduduk
- Fotokopi E-KTP
- Foto E-KTP
- E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.