Minggu, 7 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Tanpa Surat Undangan, Bolehkah Mencoblos di TPS Pilkada 2024? Warga Bisa Gunakan Dokumen Ini

Tanpa surat undangan, bolehkah mencoblos di TPS Pilkada 2024?, simak penjelasan Bawaslu RI terkait dokumen untuk memiliki hak suara.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 nomor 14 di Kelurahan Jagalan, Surakarta, Rabu (27/11/2024) - Tanpa surat undangan, bolehkah mencoblos di TPS Pilkada 2024?, simak penjelasan Bawaslu RI terkait dokumen untuk memiliki hak suara. 

3. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan

Dokumen kependudukan untuk mendapat hak suara di TPS meliputi:

  1. E-KTP
  2. Biodata Penduduk
  3. Fotokopi E-KTP
  4. Foto E-KTP
  5. E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan