Minggu, 7 September 2025

Bima Arya Sebut Usulan Kepolisian di Bawah Kemendagri Harus Ada Kajian dan Proses Politik di DPR

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya angkat bicara terkait usulan PDIP agar institusi Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya angkat bicara terkait usulan PDIP agar institusi Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Bima Arya berdasarkan undang-undang, Kepolisian berada langsung di bawah Presiden.

"Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden," kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Karena itu, kata dia, apabila ingin ada perubahan soal status institusi kepolisian, harus ada kajian dan proses politik di DPR.

"Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa," katanya.

Baca juga: PKS Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Pasalnya, menurut dia, setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara.

Selain itu, berdampak pada koordinasi antar lembaga Dan Kementerian.

"Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya," ujarnya.

Baca juga: Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI, PBNU: Itu Artinya Kemunduran

Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan