Senin, 8 September 2025

Legislator PDIP Haryanto Dinyatakan Terbukti Langgar Etik Kasus Video Asusila yang Viral di Medsos

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI atas dugaan tindakan asusila

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Legislator PDIP Haryanto saat diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Mendengar jawaban dari Haryanto, Mangihut kembali memastikan soal pertanyaan yang sama.

Kali ini, Mangihut menanyakan perihal dengan beberapa ciri khas fisik yang ada di dalam video yang tersebar dengan fisik langsung dari Haryanto.

"Dengan kumisnya, alisnya juga nggak? Apa perlu kacamata sekarang? ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya," kata Mangihut.

"Saya kan sudah matur yang mulia kalau saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu," jawab Haryanto.

Jawaban dari Haryanto tetap konsisten dengan menyatakan kalau dirinya bukanlah sosok yang dimaksud melakukan tindakan asusila seperti video yang beredar.

"Tadi sudah jelas bapak lihat gambar tadi?" tanya Mangihut memastikan.

"Iya, bukan (saya)," jawab Haryanto.

Sebagai informasi, MKD DPR RI melakukan permintaan klarifikasi terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP nomor A-193 atas nama Haryanto.

Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya pada saat melakukan panggilan video.

Beberapa tangkapan layar dan video yang menggambarkan sosok diduga Haryanto bahkan tersebar di media sosial X.

Baca juga: Dicecar MKD Terkait Dugaan Video Call Seks, Anggota DPR Haryanto: Orang yang Wajahnya Mirip Banyak

Salah satu akun yang dibawa oleh MKD DPR RI sebagai bahan klarifikasi yakni akun bernama Mazzini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan