PK Ditolak Mahkamah Agung, Fireworks Tunggu Penuntasan Eksekusi Perkara Hotel di Bali
Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK)
Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995.
Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja Sritex Bakal di PHK Akibat Stok Bahan Baku Menipis, Ini Sikap Menaker Yassierli
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks).
Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait perkara ini.
| TNI AL Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman 3 Oknum Prajurit Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil |
|
|---|
| 25 Organisasi Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer Buntut MA Sunat Hukuman 3 Oknum TNI AL |
|
|---|
| Anak Bos Rental Kecewa 2 Eks TNI AL Batal Divonis Seumur Hidup: Hukum di Negeri Ini Sudah Rusak |
|
|---|
| MA Sunat Hukuman 2 Eks Prajurit TNI yang Tembak Bos Rental, Batal Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| MK Cabut Kewenangan Jaksa Agung Beri Pertimbangan Teknis ke MA di Tingkat Kasasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.