Menko Yusril Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
Sementara itu lanjut Nyoman Surya, dari pejabat pihak Australia yang mendampingi yakni Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Terkait dengan penandatanganan pengaturan praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
"Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke," beber dia.
Yusril Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954 |
![]() |
---|
Desertir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Tanah Air, Tapi Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Menko Yusril: Indonesia Hormati Keputusan Prancis Beri Pembebasan Bersyarat Napi Serge Atlaoui |
![]() |
---|
RI Pilih Hormati Keputusan Prancis Bebaskan Terpidana Mati Serge Atlaoui |
![]() |
---|
Jokowi Dukung Gibran Ditugaskan ke Papua: Di Mana pun Harus Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.