Desertir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Tanah Air, Tapi Ini Syaratnya
Untuk bisa pulang ke Indonesia, Menko Yusril mengajukan sejumlah persyaratan kepada Satria Arta Kumbara
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan desertir marinir TNI yang meninggalkan Indonesia diam-diam dan menjadi tentara bayaran Rusia masih bisa pulang ke Tanah Air.
Namun untuk bisa pulang ke Indonesia, Menko Yusril mengajukan sejumlah persyaratan.
Marinir TNI yang jadi desertir tersebut adalah Satria Arta Kumbara ke Indonesia yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Satria diam-diam desersi dari TNI lalu pergi ke Rusia dan menjadi tentara bayaran. Keputusannya desersi dari TNI adalah demi mengejar penghasilan tinggi.
Belakangan muncul pengakuan Satria Arta yang viral. Dia mengaku menyesal telah meninggalkan status warga negara Indonesia (WNI) dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Dalam sebuah video yang dia rekam sendiri dari Rusia, Satria memohon kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia agar bisa membantu kepulangannya ke Tanah Air.
Satria mengaku menyesal meninggalkan Indonesia untuk jadi tentara bayaran Rusia.
Yusril menegaskan, jika status Satria Arta masih WNI maka dia masih berhak kembali ke Indonesia.
Namun, jika sudah dicabut status kewarganegaraannya karena pernah menjadi anggota militer negara lain, maka Satria tak bisa lagi kembali menjadi WNI maupun pulang ke Indonesia.
"Kalau dia masih WNI tentu Pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).
Menurut Yusril, pernyataannya tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Yusril menegaskan, aturan yang dituangkan Hasanuddin dalam pernyataannya sudah tepat untuk menyikapi persoalan dari Satria Arta.
"Apa yang dikatakan Pak TB Hasanuddin itu benar, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Jadi Tentara Rusia, Pecatan TNI AL Satria Arta Ngaku Tak Niat Khianati Indonesia: Allah Jadi Saksi
Namun Yusril tidak secara terang-terangan menyampaikan soal status kewarganegaraan dari Satria Arta saat ini.
Dia mengaku tidak mengetahui seperti apa mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI terhadap Satria Arta.
Prabowo Singgung Beking Tambang Ilegal, Yusril: Keinginan Beliau Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu |
![]() |
---|
Diaspora Global Summit 2: Menteri Kabinet Prabowo dan Peserta Siap Bahas Talenta-Persaingan Global |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia |
![]() |
---|
Menlu Sugiono Hingga Menko Yusril Bakal Buka Diaspora Global Summit 2 Pekan Depan di Jakarta |
![]() |
---|
Apa Beda Amnesti dan Abolisi? Ini Penjelasan Yusril Pakai Kasus Hasto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.