Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Breaking News: KPK Umumkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ada Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).


Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Dana CSR


Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 


Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Sama BI Perry Warjiyo.


Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).


KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.


Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.


"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, Begini Respon BI Setelah KPK Geledah Kantornya


"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan