Judi Online
Soal Kasus Judol Komdigi, Budi Arie Tegaskan Tak Pernah Buat Perintah untuk Lindungi Judi Online
Budi Arie Setiadi menegaskan, ia tak pernah melarang adanya pemblokiran situs judi online (judol) selama ia masih menjabat sebagai Menkominfo.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Kepada wartawan usai proses pemeriksaan berlangsung di bawah penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Budi Arie buka suara.
"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," ujarnya.
Kedua, Budi menjelaskan persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan bersama.
"Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. Ketiga, terkait substansi keterangan yang saya silahkan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," kata Budi Arie.
Budi mengatakan selama dua jam diperiksa penyidik.
"Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online," ujar Budi.
"Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap," tambahnya.
Budi memberikan keterangan keterangan kepada awak media selama sekitar tiga menit.
Kemudian, Budi Arie masuk ke dalam mobil dan pergi dari Gedung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 17.20 WIB.
Baca juga: Budi Arie Sebut Pemberantasan Judi Online sebagai Tugas Bersama: Butuh Konsistensi, Keteguhan Hati
Kasus Dugaan Penerimaan Suap Menteri Budi Arie Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan suap terkait kasus penyalahgunaan kewenangan situs judi online Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap ini, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.
“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Usai Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Budi Arie: Berhenti Fitnah dan Framming
Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.