Anak Legislator Bunuh Pacar
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa
Ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.
Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.
“Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.
“Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.
Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.
“Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.
“Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.
Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.
Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara |
---|
Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar |
---|
Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget |
---|
Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik |
---|
Staf PN Surabaya Mengaku Sempat Temui Pengacara Ronald Tannur dan Serahkan Flashdisk Berisi Dokumen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.