Anak Legislator Bunuh Pacar
Ke Mana Perginya Aset Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Zarof Ricar setelah Vonis 16 Tahun Penjara?
Aset senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar, diduga kuat dapat dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan hukuman 16 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi, yakni berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Aset senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah Zarof Ricar.
Hakim pun membeberkan alasan uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof Ricar dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Karena satu tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Lantas, ke mana perginya aset yang dirampas dari Zarof Ricar tersebut?
Uang miliaran rupiah dan emas yang disita dari Zarof Ricar itu dirampas untuk negara.
"Majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," ujar hakim.
Hakim menjelaskan, Zarof Ricar dianggap gagal membuktikan aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya, seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.
Sesuai dalam Pasal 38 b Ayat 2 menyatakan, jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya bersumber dari pendapatan yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.
Selain itu, bersamaan dengan temuan uang Rp915 miliar dan emas 51 kg tersebut, ditemukan juga catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.
Baca juga: Hakim: Zarof Ricar Gunakan Uang Suap Rp 5 M untuk Biaya Pembuatan Film Sang Pengadil
"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," jelasnya.
Untuk diketahui, selain pidana penjara, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.