Kamis, 4 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Menguak Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Ikut Menyuap Komisioner KPU?

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

|
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Info yang diterima menyebutkan, kasus yang menjerat Hasto ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

Informasi yang beredar di kalangan awak media, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bertanggal 23 Desember 2024. 

Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Apa peran Hasto

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK. Namun jika informasi di atas tidak berubah, Hasto disebut ikut memberi suap kepada komisioner KPU ketika itu, Wahyu Setiawan.

Sebagai informasi, Harun Masiku, politikus PDIP dan eks calon legislatif partai itu, adalah tersangka kasus suap terhadap seorang komisioner KPU terkait proses pergantian antar waktu.

Dalam laporan persidangan, terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.

Oleh karena itulah, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). 

Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Ketika Harun Masiku masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan.

Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Pasal yang menjerat Hasto

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan