Calon Dokter Spesialis Meninggal
Kaprodi hingga Dokter Senior Jadi Tersangka Bullying Aulia Risma, Undip Yakini Mereka Tak Bersalah
Undip meyakini kaprodi hingga dokter senior tidak bersalah usai jadi tersangka terkait kasus pemerasan dan bullying terhadap Aulia Risma.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Untuk Taufik Eko, dia meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam ketentuan akademik.
Sementara, tersangka SM, turut berperan dalam meminta uang BOP secara langsung ke bendahara PPDS.
Sedangkan, ZYA yang merupakan senior korban, adalah pihak yang melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," kata Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (24/12/2024), dilansir Tribun Jateng.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.
Artanto menuturkan ketiga tersangka belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Selain itu, sambungnya, mereka juga dianggap kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," jelasnya.
Kuasa Hukum Korban Puas atas Penetapan 3 Tersangka
Sementara, kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku puas atas penetapan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," katanya.
Baca juga: 3 Dokter Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Risma, Kuasa Hukum Minta Dicopot
Namun, Achmad menyebut pihaknya hanya tidak puas kepada kepolisian karena seluruh tersangka belum ditahan.
Misyal menyebut, penahanan tersebut memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.
"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Undip Semarang Beri Pembelaan Tersangka Pemerasan dan Bullying Mahasiswi PPDS Anestesi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.