Selasa, 30 September 2025

PPN 12 Persen

Minta Dikaji Ulang, Begini Harapan Pengurus PMII Soal Rencana Kebijakan PPN 12 Persen

Rencana pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan penambahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu dikaji ulang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
ILUSTRASI Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
    Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved