Jumat, 26 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Auditor BPK Disebut Kecipratan Uang Korupsi di Basarnas, Disimpan di Laci Kamar Hotel Jakarta

Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan dirinya menyerahkan bungkusan uang untuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

"Nah 'Mil,sesuai arahan Sestama Pak Dadang, ini uang buat BPK'," kata Kamil. 

Sestamanya siapa waktu itu, tanya hakim kembali. 

"Pak Dadang Arkuni, memang sudah pensiun. Terus saya terima, 'tolong masukin ke hotel Grand Orchardz di belakang Basarnas," kata Kamil. 

"Saya masukin, nanti ada orang yang ngambil," lanjutnya. 

"Siapa orang yang ngambil?" tanya hakim. 

"Yang dari BPK Pak," jawab Kamil. 

"Namanya siapa? Firman Nur Cahyadi kalau di berita acara pemeriksaan Saudara. Benar?" tanya hakim kembali. 

Kemudian dikatakan Kamil siapa pun yang mengambil mungkin staf dari BPK

"Bukan dia yang ngambil langsung? Bukan Firman? kan Saudara yang menyerahkan ini. Uang itu kan Saudara yang menyerahkan, yang terima siapa? Firman Nur Cahyadi atau bukan?" tanya hakim kembali. 

Kamil lalu menerangkan uang tersebut disimpan di box kamar hotel. 

"Saya hanya nyimpan di box kamar hotel. Jadi saya nggak ketemu orangnya," ucap Kamil. 

Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan