Selasa, 26 Agustus 2025

Presidential Threshold

DPR Bakal Libatkan Rakyat dalam Menyusun UU Pemilu Setelah Presidential Threshold Dihapus

Salah satu aturan yang bisa dibahas oleh DPR bersama pemerintah atas amanat MK tersebut, yakni meminimalisir banyaknya capres-cawapres untuk Pilpres.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Kawasan TMP Nasional Kalibata, Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

Termasuk kata dia, peran serta dari akademisi, masyarakat hingga pegiat Pemilu.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkas Menko Yusril.

Hanya saja, Yusril belum dapat memastikan kapan waktu pembahasan terhadap aturan itu dengan DPR RI.

Pasalnya, saat ini DPR RI sedang memasuki masa reses yang baru akan berakhir pada 20 Januari mendatang.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan