Presidential Threshold
DPR Bakal Libatkan Rakyat dalam Menyusun UU Pemilu Setelah Presidential Threshold Dihapus
Salah satu aturan yang bisa dibahas oleh DPR bersama pemerintah atas amanat MK tersebut, yakni meminimalisir banyaknya capres-cawapres untuk Pilpres.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Kawasan TMP Nasional Kalibata, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Termasuk kata dia, peran serta dari akademisi, masyarakat hingga pegiat Pemilu.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkas Menko Yusril.
Hanya saja, Yusril belum dapat memastikan kapan waktu pembahasan terhadap aturan itu dengan DPR RI.
Pasalnya, saat ini DPR RI sedang memasuki masa reses yang baru akan berakhir pada 20 Januari mendatang.
Berita Terkait
Berita Terkait
Presidential Threshold
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
---|
Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK |
---|
Pakar Usul Seleksi Partai Peserta Pemilu Seperti Liga Champions Usai MK Hapus Presidential Threshold |
---|
Zainal Arifin Mochtar Ungkap Kasak-kusuk Anggota DPR Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |
---|
Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.