Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Koper yang Diangkut KPK dari Rumah Hasto Kristiyanto Tidak Ada Isinya, Kata Pengacara
KPK menggeledah rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025) siang hingga malam.
Editor:
Hasanudin Aco
Hasto tidak berada di rumah pribadi tersebut saat penggeledahan dilakukan.
Johannes Tobing mengatakan Hasto sedang berada di Jakarta.
"Yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, ada dugaan keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku," kata Johannes usai menyaksikan penggeledahan di kediaman Hasto, Selasa malam.
Mobil Hasto Ikut Digeledah
Tak hanya rumah, mobil Toyota Vellfire berwarna hitam yang terparkir di rumah Hasto ikut digeledah penyidik.
Sebanyak empat orang penyidik langsung menggeledah sejumlah bagian dalam mobil.
Terlihat, satu penyidik masuk ke bagian depan mobil, sementara dua penyidik lainnya melakukan kegiatan penggeledahan area kursi penumpang dan satu penyidik lainnya berada di luar mobil.
Selama penggeledahan ini, tak ada satu pun barang yang dibawa penyidik dari mobil Toyota Vellfire tersebut.
Alasan Baru Geledah Rumah Hasto
KPK mengatakan waktu penggeledahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani, jadi penyidik yang memiliki penilaian khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Tessa menerangkan penyidik mempunyai penilaian tersendiri mengenai terlambat atau tidaknya penggeledahan tersebut.
Tessa tidak memungkiri banyak pihak beranggapan penggeledahan ini terlambat dan hanya untuk pengalihan isu.
"Di mana tempat-tempatnya, masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," kata Tessa.
"Ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media," imbuhnya.
Kasus Hasto Kristiyanto
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto tidak pemeriksaan KPK pekan lalu dengan alasan ada agenda lain.
Penulis: Abdi/Has
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.