Marak Kasus Penembakan, Evaluasi Besar Penggunaan Senjata Api Anggota TNI-Polri Diperlukan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan perlunya evaluasi besar penggunaan senjata api anggota TNI-Polri.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Freepik
ilustrasi penembakan - Amnesty International Indonesia mencatat 55 kasus pembunuhan yang terjadi pada 2024 di antaranya 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabungan TNI-Polri.
Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
Kelalaian polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian.
“Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Driver Ojol Tewas di Sentani, 5 Pelaku Pukul dan Tikam Korban Sebelum Dibuang ke Selokan |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bombana Sultra, Suami Pura-pura Temukan Jasad dan Buang Barang Bukti |
![]() |
---|
Awal Mula S Bunuh Istrinya, Diminta Masak Air untuk Susu Anak hingga Tak Izinkan Istri ke Pasar |
![]() |
---|
3 Fakta Aksi Sadis Pria di Karo Bunuh Teman Akibat Terlilit Utang Judol, Kubur Korban di Ladang Kopi |
![]() |
---|
Dewan Adat Kutuk Keras Kekejian OPM Bunuh Tujuh Orang Warga di Yahukimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.