Korupsi di PT Timah
Bambang Hero: Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah Sesuai Prosedur dan Diterima Majelis Hakim
Bambang Hero Saharjo heran dirinya dipolisikan atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di kasus timah.
Ia juga menyebut laporan ini telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel untuk proses lanjutan.
Kontroversi Perhitungan Kerugian
Kasus tata niaga timah yang menyeret angka kerugian hingga Rp 271 triliun menjadi perhatian publik.
Namun, DPD Perpat menilai perhitungan tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan masyarakat Bangka Belitung jika tidak terbukti akurat.
"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, prosesnya harus berkeadilan dan transparan," tutup Andi.
Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Tapi Sandra Dewi Mengaku Tolak Nafkah dari Suami
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bangka Belitung.
Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait polemik yang terjadi.
Korupsi di PT Timah
| Kuasa Hukum Bungkam Soal Sandra Dewi Cabut Keberatan Asetnya Disita |
|---|
| Hakim Ungkap Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan Asetnya Disita: Patuh Putusan Pengadilan |
|---|
| Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis |
|---|
| BREAKING NEWS: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Emas Hingga Tas Mewahnya |
|---|
| Keterangan Saksi Penyidik Dinilai Penting untuk Jawab Keberatan Sandra Dewi soal Penyitaan Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.