PN Jaksel Tolak Eksepsi Ted Sioeng, Sidang Penipuan dan Penggelapan Dana Kredit Dilanjutkan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dalam perjalanannya, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total kredit.
Sehingga sisa utang yang belum dibayar mencapai Rp133 miliar.
Baca juga: Hasto PDIP Semringah hingga Dipeluk Simpatisan usai Tak Ditahan KPK
Pada Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank Mayapada harus menanggung kerugian besar.
Akhirnya Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China.
Kini, dia harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pihak Reza Gladys Yakin Tuntutan JPU untuk Nikita Mirzani Bakal Tinggi, Singgung Sikap sang Artis |
![]() |
---|
Ariyanto Disebut Tawarkan Rp 30 Miliar kepada Arif Nuryanta untuk Urus Perkara CPO |
![]() |
---|
Kementerian Koperasi: 15.771 Kopdes Merah Putih Sudah Aktif per Oktober 2025 |
![]() |
---|
KB Bank Fokus Dorong Kredit Berkualitas, Genjot Investasi Teknologi Perbankan |
![]() |
---|
Dompet Berisi 200 USD Hilang saat Liburan di Bali, Bintang Drakor Jeon Hye Bin Lapor ke Polsek Ubud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.